SURAT KEPUTUSAN
[NAMA INSTANSI/PERUSAHAAN/LEMBAGA]
NOMOR: [.................]
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA KERJA SAMA PROGRAM MOTOR LISTRIK
DENGAN PT KALIMANTAN TIMUR MELATI BAKTI SATYA
[JABATAN PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN] [NAMA INSTANSI]
MENIMBANG:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan kerja sama program motor listrik dengan PT Kalimantan Timur Melati Bakti Satya, diperlukan pengelolaan yang terkoordinasi, efektif, transparan, dan bertanggung jawab;
b. bahwa untuk menjamin terlaksananya kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dibentuk Tim Pengelola Kerja Sama Motor Listrik yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan tata kerja yang jelas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Tim Pengelola Kerja Sama Program Motor Listrik dengan PT Kalimantan Timur Melati Bakti Satya.
MENGINGAT:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, sebagaimana telah diubah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
[Peraturan/ketentuan lain yang menjadi dasar kewenangan instansi];
[Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau peraturan internal instansi, apabila ada];
[Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerja Sama dengan PT Kalimantan Timur Melati Bakti Satya Nomor: ........ tanggal ........], apabila telah ditandatangani.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN:
KESATU:
Membentuk Tim Pengelola Kerja Sama Program Motor Listrik dengan PT Kalimantan Timur Melati Bakti Satya, yang selanjutnya disebut Tim Pengelola, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini.
KEDUA:
Tim Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, pengawasan, monitoring, evaluasi, administrasi, dokumentasi, dan pelaporan terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan kerja sama program motor listrik dengan PT Kalimantan Timur Melati Bakti Satya.
KETIGA:
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pengelola wajib berpedoman pada:
perjanjian kerja sama dan/atau dokumen kerja sama yang telah disepakati para pihak;
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
kebijakan dan ketentuan internal [Nama Instansi];
prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, keselamatan, dan kepatuhan.
KEEMPAT:
Tim Pengelola mempunyai kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan unit kerja internal maupun pihak PT Kalimantan Timur Melati Bakti Satya sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama dan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
KELIMA:
Setiap keputusan atau tindakan yang menimbulkan konsekuensi hukum, keuangan, atau perubahan substansi perjanjian kerja sama harus memperoleh persetujuan dari [Pejabat yang Berwenang] sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KEENAM:
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pengelola bertanggung jawab kepada [Pimpinan/Pejabat Penanggung Jawab] dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kerja sama secara berkala paling sedikit [bulanan/triwulanan/semesteran] atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
KETUJUH:
Masa kerja Tim Pengelola berlaku sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan ini sampai dengan [tanggal berakhirnya kerja sama/periode tertentu], dan dapat diperpanjang atau disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
KEDELAPAN:
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada [sumber anggaran/sumber pembiayaan yang sah] sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan internal yang berlaku.
KESEMBILAN:
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan dilakukan perbaikan dan/atau penyempurnaan sebagaimana mestinya.
KESEPULUH:
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: [Kota]
Pada tanggal: [Tanggal]
[JABATAN PEJABAT YANG MENETAPKAN]
[NAMA INSTANSI]
(tanda tangan dan stempel)
[NAMA LENGKAP]
[Pangkat/Golongan, apabila ada]
[NIP/NIK, apabila ada]
LAMPIRAN I
SURAT KEPUTUSAN [NAMA INSTANSI]
Nomor : [.................]
Tanggal : [.................]
SUSUNAN TIM PENGELOLA KERJA SAMA PROGRAM MOTOR LISTRIK DENGAN PT KALIMANTAN TIMUR MELATI BAKTI SATYA
| No. | Kedudukan dalam Tim | Nama/Jabatan | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | Penanggung Jawab | [Nama/Jabatan] | Penanggung jawab umum |
| 2 | Pengarah | [Nama/Jabatan] | Memberikan arahan dan kebijakan |
| 3 | Ketua Tim | [Nama/Jabatan] | Koordinator pelaksanaan |
| 4 | Wakil Ketua | [Nama/Jabatan] | Membantu Ketua Tim |
| 5 | Sekretaris | [Nama/Jabatan] | Administrasi dan dokumentasi |
| 6 | Koordinator Operasional | [Nama/Jabatan] | Pengelolaan operasional motor listrik |
| 7 | Koordinator Teknis | [Nama/Jabatan] | Aspek teknis dan pemeliharaan |
| 8 | Koordinator Keuangan/Administrasi | [Nama/Jabatan] | Administrasi dan pengendalian keuangan |
| 9 | Koordinator Legal/Perjanjian | [Nama/Jabatan] | Kepatuhan dan dokumen kerja sama |
| 10 | Koordinator Monitoring & Evaluasi | [Nama/Jabatan] | Monitoring dan evaluasi |
| 11 | Anggota | [Nama/Jabatan] | Pelaksana |
| 12 | Anggota | [Nama/Jabatan] | Pelaksana |
| 13 | Anggota | [Nama/Jabatan] | Pelaksana |
LAMPIRAN II
JOB DESCRIPTION TIM PENGELOLA KERJA SAMA MOTOR LISTRIK
A. PENANGGUNG JAWAB
Tugas dan tanggung jawab:
Memberikan arahan dan kebijakan umum dalam pelaksanaan kerja sama.
Memastikan pelaksanaan kerja sama sesuai dengan tujuan dan dokumen perjanjian.
Mengambil keputusan strategis yang memerlukan persetujuan pimpinan.
Melakukan evaluasi terhadap kinerja Tim Pengelola.
Bertanggung jawab atas keberlangsungan dan pencapaian tujuan kerja sama.
B. PENGARAH
Tugas dan tanggung jawab:
Memberikan arahan strategis kepada Tim Pengelola.
Memberikan masukan terhadap rencana kerja dan pelaksanaan program.
Membantu menyelesaikan permasalahan yang bersifat strategis.
Memberikan rekomendasi kepada Penanggung Jawab apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan kerja sama.
C. KETUA TIM
Tugas dan tanggung jawab:
Memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan Tim Pengelola.
Menyusun rencana kerja pelaksanaan kerja sama.
Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan dengan PT Kalimantan Timur Melati Bakti Satya.
Memastikan seluruh unit dalam tim menjalankan tugasnya.
Memimpin rapat koordinasi dan evaluasi.
Mengidentifikasi permasalahan serta menetapkan tindak lanjut sesuai kewenangan.
Menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Penanggung Jawab.
Mengkoordinasikan penyusunan laporan akhir pelaksanaan kerja sama.
D. WAKIL KETUA
Tugas dan tanggung jawab:
Membantu Ketua Tim dalam melaksanakan tugas.
Menggantikan Ketua Tim apabila berhalangan.
Mengkoordinasikan bidang-bidang tertentu sesuai penugasan.
Membantu melakukan monitoring terhadap pelaksanaan program.
Menindaklanjuti arahan Ketua Tim.
E. SEKRETARIS
Tugas dan tanggung jawab:
Menyiapkan administrasi kegiatan Tim Pengelola.
Menyiapkan agenda dan bahan rapat.
Membuat notulen rapat dan mendokumentasikan hasil rapat.
Mengelola surat-menyurat dan dokumen administrasi kerja sama.
Mengarsipkan dokumen kerja sama secara tertib.
Mengkoordinasikan penyusunan laporan berkala.
Menyusun dan memelihara database kegiatan kerja sama.
F. KOORDINATOR OPERASIONAL
Tugas dan tanggung jawab:
Menyusun rencana operasional penggunaan dan pengelolaan motor listrik.
Mengkoordinasikan distribusi, penempatan, dan penggunaan motor listrik sesuai peruntukan.
Memantau kondisi dan pemanfaatan kendaraan.
Menyusun jadwal operasional apabila diperlukan.
Mengkoordinasikan penanganan kendala operasional.
Memastikan penggunaan kendaraan sesuai standar operasional dan ketentuan keselamatan.
Menyampaikan laporan operasional kepada Ketua Tim.
G. KOORDINATOR TEKNIS
Tugas dan tanggung jawab:
Melakukan pengawasan terhadap kondisi teknis motor listrik.
Mengkoordinasikan pemeriksaan dan pemeliharaan kendaraan.
Memantau kondisi baterai, sistem pengisian daya, dan komponen pendukung.
Mengkoordinasikan perbaikan apabila terjadi kerusakan.
Menyusun jadwal pemeliharaan berkala.
Mendokumentasikan riwayat pemeliharaan dan perbaikan.
Berkoordinasi dengan pihak PT Kalimantan Timur Melati Bakti Satya terkait permasalahan teknis dan layanan purna jual.
Menyampaikan rekomendasi teknis kepada Ketua Tim.
H. KOORDINATOR KEUANGAN/ADMINISTRASI
Tugas dan tanggung jawab:
Menyiapkan administrasi pembiayaan kegiatan sesuai ketentuan.
Melakukan pencatatan biaya operasional yang timbul dari pelaksanaan kerja sama.
Menyiapkan dokumen pendukung administrasi keuangan.
Melakukan monitoring penggunaan anggaran apabila terdapat anggaran khusus.
Menyusun laporan administrasi dan keuangan.
Memastikan setiap transaksi didukung dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berkoordinasi dengan unit keuangan/akuntansi terkait.
I. KOORDINATOR LEGAL/PERJANJIAN
Tugas dan tanggung jawab:
Melakukan penelaahan terhadap dokumen kerja sama.
Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ruang lingkup perjanjian.
Memantau pemenuhan hak dan kewajiban para pihak.
Mengidentifikasi potensi risiko hukum dalam pelaksanaan kerja sama.
Menyiapkan atau mengoordinasikan dokumen perubahan, addendum, berita acara, dan dokumen hukum lainnya apabila diperlukan.
Memberikan masukan hukum kepada Tim Pengelola.
Mengkoordinasikan penyelesaian permasalahan kontraktual sesuai ketentuan perjanjian.
J. KOORDINATOR MONITORING DAN EVALUASI
Tugas dan tanggung jawab:
Menyusun indikator dan instrumen monitoring pelaksanaan kerja sama.
Melakukan pemantauan terhadap pencapaian target program.
Mengumpulkan data pelaksanaan dan penggunaan motor listrik.
Melakukan evaluasi secara berkala.
Mengidentifikasi hambatan dan risiko pelaksanaan.
Menyusun rekomendasi perbaikan.
Menyusun laporan monitoring dan evaluasi untuk disampaikan kepada Ketua Tim.
K. ANGGOTA TIM
Tugas dan tanggung jawab:
Membantu pelaksanaan tugas sesuai bidang yang ditetapkan oleh Ketua Tim.
Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait.
Mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan.
Membantu kegiatan operasional, administrasi, teknis, monitoring, dan dokumentasi.
Menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada koordinator masing-masing.
Menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi kerja sama sesuai ketentuan.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama.
LAMPIRAN III
MEKANISME KOORDINASI DAN PELAPORAN
Rapat Koordinasi
Rapat koordinasi Tim Pengelola dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam [bulan/triwulan] atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.Koordinasi dengan Mitra
Koordinasi dengan PT Kalimantan Timur Melati Bakti Satya dilakukan oleh Ketua Tim atau pejabat yang ditunjuk dan dapat melibatkan anggota sesuai bidang yang dibahas.Pelaporan Operasional
Koordinator Operasional dan Koordinator Teknis menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Ketua Tim secara berkala.Pelaporan Keuangan
Koordinator Keuangan/Administrasi menyampaikan laporan penggunaan biaya dan dokumen pendukung kepada pihak yang berwenang sesuai periode pelaporan.Monitoring dan Evaluasi
Koordinator Monitoring dan Evaluasi menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kepada Ketua Tim untuk ditindaklanjuti.Laporan Berkala
Ketua Tim menyampaikan laporan pelaksanaan kerja sama kepada Penanggung Jawab paling sedikit 1 (satu) kali dalam [bulan/triwulan/semester].Laporan Akhir
Pada akhir periode kerja sama, Tim Pengelola menyusun laporan akhir yang sekurang-kurangnya memuat:realisasi kegiatan;
jumlah dan kondisi motor listrik;
pemanfaatan kendaraan;
pelaksanaan pemeliharaan;
realisasi administrasi dan keuangan;
kendala dan risiko;
hasil monitoring dan evaluasi;
rekomendasi tindak lanjut.
PENUTUP
Job Description ini merupakan pedoman bagi seluruh anggota Tim Pengelola dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Dalam pelaksanaannya, setiap anggota wajib menjaga koordinasi, integritas, akuntabilitas, keselamatan kerja, serta kepatuhan terhadap perjanjian kerja sama dan ketentuan yang berlaku.
Draft tersebut masih menggunakan placeholder karena nama instansi penerbit SK, pejabat penandatangan, periode kerja sama, dan nomor perjanjian belum disebutkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar